Visi Misi Dan Motto

Dalam menjaga pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, PT. Watertech Estate Cikarang telah menetapkan visi, misi dan motto perusahaan yaitu :

Tugas Dan Fungsi

Tugas pokok Perusahaan Air Minum Watertech adalah bergerak di bidang pengelolaan air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan pelayanan umum.

Maksud Dan Tujuan

Sesuai dengan maksud dan tujuan Watertech didirikan : Menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta usaha lainnya di bidang air minum.

Sambutan Direktur Utama

Peningkatan kinerja yang berkelanjutan adalah usaha PT. Watertech Estate Cikarang untuk selalu memberikan kepuasan kepada stakeholder, dinyatakan dalam kebijakan mutu perusahaan

Selamat Datang

PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG sudah mempunyai pengalaman dan sejarah yang panjang pada jalur bisnis utamanya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang instalasi Pengolahan Air Minum di beberapa daerah Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupataen Sekadau dan daerah lain di Indonesia.

PT. Watertech Estate Cikarang

PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG telah hadir melayani kebutuhan masyarakat sekitar di Desa Telaga Murni akan kebutuhan air bersih yang telah lama dinantikan. Historis yang sangat panjang dalam proses pengadaan air bersih yang layaksudah nikmati oleh  masyarakat Desa Telaga Murni. Alhamdulilah berkat kerjasama yang baik dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan seluruh Instansi terkait, dan seluruh tokoh masyarakat Desa telaga Murni yang selama ini  MERINDUKAN akan  kebutuhan akan air bersih yang layak  kini telah TERLAYANI dengan baik.

      Terus terang PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG  sangat terpanggil untuk dapat berkarya untuk melayani masyarakat akan kebutuhan air  bersih yang sehat sesuai dengan standar Menteri Kesehatan Republik Indonesia.  PT. Watertech Estate Cikarang adalah salah satu anak  perusahaan Kontraktor Nasional yang sudah mempunyai pengalaman  pada jalur bisnis utamanya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang instalasi Pengolahan Air Minum di beberapa daerah Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupataen Sekadau dan daerah lain di Indonesia. Dalam menjaga pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, PT. Watertech Estate Cikarang telah menetapkan visi perusahaan yait
  • Tepenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan air bersih yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Dan telah menetapkan misi perusahaan yaitu :
  • Menyelenggarakan pengolahan air bersih bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai. 
  • Memupuk keuntungan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menetapkan prinsip dasar perusahaan
     Peningkatan kinerja yang berkelanjutan adalah usaha PT. Watertech Estate Cikarang untuk selalu memberikan kepuasan kepada stakeholder, yang dinyatakan dalam kebijakan mutu perusahaan yang terintegrasikan dalam system manajemen mutu ISO 9001-2000 dan system manajemen lingkungan ISO 14001-2004 serta pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.

    Dengan tema profesionalitas, inovatif dan  harmonis, dilandasi kerja cerdas, kinerja keras yang berwawasan Global PT. Watertech Estate Cikarang akan berperan aktif dalam pembangunan di Indonesia.
Tak lupa kami sampaikan MOTTO perusahaan yaitu : "Selamatkan Bumi dari Krisis Air”
Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Desa Telaga Murni  “ STOP PENGGUNAAN AIR TANAH” demi masa depan anak cucu kita dan BERALIHLAH KE PAM WATERTECH BUKAN YANG LAIN", kami siap melayani anda.

BAB IV Penutup

  1. Code of Conduct ini berlaku untuk seluruh jajaran Direksi dan karyawan perusahaan.
  2. Code of Conduct ini diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  3. Jika ternyata terdapat pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai kurang tepat dengan Peraturan Perundangiundang yang berlaku akan dilakukan perbaikan / pembetulan sebagaimana mestinya.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan/ perbetulan maka menjadi dasar penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Code of Conduct akan diatur kemudian dan merupakan aturan tambahan yang tidak dapat dipisahkan dari Code of Conduct.

Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Membentuk Tim Komite Audit.
  2. Melaksanakan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  3. Mengkaji dan mengevaluasi temuan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  4. Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan.
  5. Jika terjadi penyimpangan pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.

Kaidah Hubungan dengan Masyarakat

  1. Seluruh karyawan memperhatikan dengan sungguh-sungguh aspirasi masyarakat.
  2. Seluruh Direksi dan karyawan dalam menjalankan tugas dan kewajibannya harus menjaga/mempertahankan kemandirian berpikir dan kebebasan bersikap.
  3. Seluruh karyawan harus bertekad untuk  menghasilkan karya terbaiknya yang mampu disajikan.
  4. Seluruh karyawan wajib mempertanggungjawabkan karyanya secara moral kepada masyarakat dan diri pribadinya.
  5. Seluruh karyawan wajib memanfaatkan sumber daya secara optimal dengan sehemat mungkin menggunakan sumber daya perusahaan.
  6. Seluruh karyawan wajib mendahulukan tanggung jawab dan kewajiban dari pada hak dan kepentingan sendiri.
  7. Seluruh karyawan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya wajib mengenai dan memperhatikan adat istiadat serta aspek-aspek sosial masyarakat di daerah wilayah kerjanya.
  8. Seluruh karyawan wajib menjunjung tinggi dan menjaga kehormatan, keahlian dan nama baik pribadinya dan organisasi. 
  9. Seluruh dan karyawan wajib menjunjung tinggi hak azasi masyarakat, lingkungan kerjanya dan bawahan.

Kaidah Hubungan dengan Pemberi Tugas

  1. Seluruh karyawan wajib mencurahkan segala perhatian, kemampuan, pengetahuan, kepandaian dan pengalaman yang ada padanya untuk penyelesaian tugas.
  2. Seluruh karyawan wajib bersifat jujur tentang keahlian dan kemampuannya dan tidak akan menerima tugas pekerjaan di luar keahlian dan kemampuannya.
  3. Seluruh karyawan wajib memenuhi janjinya dalam menyelesaikan tugas yang dipercayakan dan menjadi tanggung jawabnya.
  4. Seluruh karyawan wajib menolak suatu penugasan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan pemberi tugas, masyarakat dan lingkungan.
  5. Seluruh karyawan wajib menyampaikan laporan secara jujur dan obyektif berkaitan dengan tugasnya kepada pemberi tugas.
  6. Seluruh Direksi dan karyawan dalam proses pelaksanaan tugasnya harus mengacu pada prinsip pemilihan solusi konstruksi yang paling efektif dan efesien setelah melalui penelahaan berbagai alternatife yang mungkin.

Kaidah Hubungan dengan Rekan Sekerja.

  1. Direksi dan karyawan wajib memberi kesempatan atau bimbingan untuk pengembangan ilmu pengetahuan rekan-rekan dan bawahannya.
  2. Seluruh karyawan wajib mengikuti kemajuan, perkembangan ilmu pengetahuan dan ketrampilan dibidang profesinya.
  3. Seluruh karyawannya tidak akan melakukan persaingan yang tidak sehat dan tidak wajar dengan rekannya.

Kaidah Hubungan dengan Pemasok Barang dan Jasa




  1. Seluruh  karyawan tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat menggangu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap pemasok barang dan jasa.
  2. Seluruh karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Seluruh Direksi dan karyawan wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Properti Right).
  4. Perusahaan dilarang untuk menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga dari pemasok untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannnya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB II Pedoman Umum Perilaku Etis

Seluruh Direksi dan Karyawan wajib : 
  1. Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa. 
  2. Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan. 
  3. Bekerja secara professional untuk kepentingan perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara. 
  4. Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat dan profesinya. 
  5. Bertindak konsenkuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya. 
  6. Menghormati jabatan dan kedudukan orang lain dan tidak boleh merugikan nama baik jabatan dan kedudukan orang lain. 
  7. Memperhatikan dan sungguh-sungguh dan tidak mengganggu kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan. 
  8. Taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. 
  9. Bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota. 
  10. Memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi. 
  11. Menjujung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara professional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual. 
  12. Dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya menyampaikan pendapatan dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan pangkat dan jabatan. 
  13. Anggota Direksi dan Komisaris wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan sehingga dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis. 
  14. Para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keutungan dari kegiatan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi, yang ditentukan oleh RUPS/Pemilik Modal. 
  15. Anggota Komisaris/Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku. 
  16. Dalam batas kepatutan, donasi untuk tujuan amal dapat dibenarkan. Donasi untuk tujuan lain hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Sikap Mental Dasar

Sikap mental dasar yang dianut dalam rangka mempertahankan kelestarian Budaya Perusahaan adalah, sbb :
  • Jujur - Selalu mengutamakan kejujuran terhadap diri sendiri dan perusahaan. 
  • Adil - Selalu mengutamakan keseimbangan dan keselarasan dalam mewujudkan kewajiban dan hak. 
  • Tertib - Selalu meningkatkan disiplin dan menjaga keharmonisan serta memenuhi ketentuan-ketentuan yang berlaku.
  • Bertanggung Jawab - Selalu memelihara kepercayaan dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab yang di berikan.
  • Produktif - Selalu mendayagunakan sumber daya yang tersedia secara optimal untuk menghasilkan produk sehingga tercapai sasaran/target.
  • Kreatif - Selalu meningkatkan kemampuan dan mencari terobosan-terobosan baru bagi kemajuan perusahaan.
  • Peduli - Selau aktif dalam memberikan sumbang saran untuk pengembangan perusahaan dan menjaga keharmonisan lingkungan.

Nilai-nilai Dasar / Budaya Perusahaan

Dalam melaksakan berbagai kegiatan seluruh insan di perusahaan dijiwai oleh nilai-nilai atau Budaya Perusahaan, sbb :
  • Pengabdian - Perusahaan adalah milik karyawan, karyawan adalah bagian dari Perusahaan, dengan demikian agar supaya   Perusahaan bisa berkembang dengan baik dituntut adanya sikap pengabdian dari karyawan demi kemajuan perusahaan yang pada akhirnya juga    meningkatkan kesejahteraan karyawan. 
  • Kebersamaan - Setiap kegiatan dilaksanakan dengan azas kekeluargaan sehingga tergalang kerjasama dalam suatu tim yang kompak dan harmonis sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing, untuk mendapatkan hasil kerja yang efektif dan efesien. 
  • Keterbukaan - Semua kegiatan dilaksanakan melalui suatu kebijakan yang transparan diketahui oleh semua pihak sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawabnya, melalui komunikasi dan koordinasi yang jelas demi kemajuan perusahaan. 
  • Kemitraan - Selaku pelaku usaha pengelolaan air bersih, perusahaan senantiasa berinteraksi dalam mengembangkan usahanya dan memelihara hubungan baik yang saling menguntungkan serta selalu meningkatkan kepercayaan pelanggan. 
  • Profesinal dan berorientasi pada masa depan - Setiap karyawan selalu bertindak secara professional, mandiri dan berupaya meningkatkan kemampuan diri sesuai dengan tuntutan perkembangan.

Keyakinan Dasar

PT. Watertech Estate Cikarang, memiliki keyakinan bahwa dengan cara senantiasa memuaskan pelanggan dengan menghasilkan pruduk air bersih yang bermutu, harga bersaing dan cepat dalam pelayanan.

  • Penerapan Budaya Perusahaan yang telah diterapkan.
  • Peningkatan kemampuan SDM secara bekesinambungan.
  • Peningkatan kualitas teknologi yang digunakan sesuai dengan perkembangan Profesionalitas dan inovasi.

     Mengupayakan kondisi tempat kerja yang aman, sehat, dengan mencegah potensi terjadinya kecelakaan dan dampak kesehatan kepada karyawan/tenaga kerja, serta terjadinya pencemaran lingkungan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar tempat kerja.

  Peningkatan kinerja kesehatan dan keselamatan kerja yang berkesinambungan.

     Penurunan Derajat Pencemaran Lingkungan secara berkelanjutan. Ketaatan untuk mematuhi Perundang-undangan yang berlaku dan persyaratan lain dalam lingkup kegiatan perusahaan. Maka perusahaan akan mampu menjadi Perusahaan yang unggul dan tangguh dalam bidang Instalasi Pengolahan Air Bersih.  

BAB I Pendahuluan

Bahwa untuk mencapai tujuan perusahaan sehingga perusahaan dapat menjalankan kegiatan operasionalnya dengan baik dan lancar, mampu meraih keuntungan dan berkembang dimasa depan, maka terciptanya hubungan kerjasama yang harmonis antara Perusahaan dengan karyawannya adalah syarat utama yang harus dipenuhi.

   Untuk menciptakan hubungan kerjasama yang harmonis, Direksi menetapkan suatu pedoman tentang Perilaku Etis (Code of Conduct) yang memuat nilai-nilai etika berusaha. Nilai-nilai yang dianut oleh Perusahaan harus mendukung Visi, Misi, Tujuan, dan Strategi Perusahaan serta harus diterapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan Perusahaan untuk selanjutnya meresap ke dalam jajaran perusahaa.

     Budaya kerja perlu dibangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perusahaan serta kepentingan pihak stakeholders. Selain itu, budaya kerja dikembangkan untuk memotivasi karyawan dalam bekerja.

     Dengan rahmat Tuhan Yang Maha Esa dan didasari atas keinginan bersama yang tulus untuk memajukan perusahaan, maka dibuatlah Code of Conduct PT. Watertech Estate Cikarang yang akan menjadi pedoman dalam melaksanakn seluruh kegiatan perusahaan sekaligus melengkapi ketentuan-ketentuan dalam Code of Corporate Governance yang telah ditetapkan.
 
     Pedoman tentang perilaku etis ini senantiasa mengacu pada Keyakinan Dasar, Nilai-nilai Dasar/Budaya Perusahaan dan Sikap Mental Dasar yang telah disepakati bersama dengan dilandasi oleh Visi dan Misi Perusahaan sebagai berikut :