BAB IV Penutup

  1. Code of Conduct ini berlaku untuk seluruh jajaran Direksi dan karyawan perusahaan.
  2. Code of Conduct ini diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  3. Jika ternyata terdapat pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai kurang tepat dengan Peraturan Perundangiundang yang berlaku akan dilakukan perbaikan / pembetulan sebagaimana mestinya.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan/ perbetulan maka menjadi dasar penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Code of Conduct akan diatur kemudian dan merupakan aturan tambahan yang tidak dapat dipisahkan dari Code of Conduct.