skip to main |
skip to sidebar
Rabu, Oktober 15, 2014
- Code of Conduct ini berlaku untuk seluruh jajaran Direksi dan karyawan perusahaan.
- Code of Conduct ini diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
- Jika ternyata terdapat pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai kurang tepat dengan Peraturan Perundangiundang yang berlaku akan dilakukan perbaikan / pembetulan sebagaimana mestinya.
- Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan/ perbetulan maka menjadi dasar penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Code of Conduct akan diatur kemudian dan merupakan aturan tambahan yang tidak dapat dipisahkan dari Code of Conduct.
Posted in: