Kaidah Hubungan dengan Pemasok Barang dan Jasa




  1. Seluruh  karyawan tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat menggangu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap pemasok barang dan jasa.
  2. Seluruh karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Seluruh Direksi dan karyawan wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Properti Right).
  4. Perusahaan dilarang untuk menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga dari pemasok untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannnya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.