- Seluruh karyawan tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat menggangu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain dan terhadap pemasok barang dan jasa.
- Seluruh karyawan dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan perusahaan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai karyawan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Seluruh Direksi dan karyawan wajib menghormati undang-undang hak cipta (Intellectual Properti Right).
- Perusahaan dilarang untuk menerima baik langsung ataupun tidak langsung sesuatu yang berharga dari pemasok untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannnya dan tindakan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.









