Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Membentuk Tim Komite Audit.
  2. Melaksanakan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  3. Mengkaji dan mengevaluasi temuan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  4. Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan.
  5. Jika terjadi penyimpangan pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.