- Membentuk Tim Komite Audit.
- Melaksanakan Audit Internal dan Audit Eksternal.
- Mengkaji dan mengevaluasi temuan Audit Internal dan Audit Eksternal.
- Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan.
- Jika terjadi penyimpangan pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.









