Visi Misi Dan Motto

Dalam menjaga pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, PT. Watertech Estate Cikarang telah menetapkan visi, misi dan motto perusahaan yaitu :

Tugas Dan Fungsi

Tugas pokok Perusahaan Air Minum Watertech adalah bergerak di bidang pengelolaan air bersih untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang mencakup aspek ekonomi, sosial, kesehatan dan pelayanan umum.

Maksud Dan Tujuan

Sesuai dengan maksud dan tujuan Watertech didirikan : Menyelenggarakan usaha pengelolaan air minum bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai serta usaha lainnya di bidang air minum.

Sambutan Direktur Utama

Peningkatan kinerja yang berkelanjutan adalah usaha PT. Watertech Estate Cikarang untuk selalu memberikan kepuasan kepada stakeholder, dinyatakan dalam kebijakan mutu perusahaan

Selamat Datang

PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG sudah mempunyai pengalaman dan sejarah yang panjang pada jalur bisnis utamanya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang instalasi Pengolahan Air Minum di beberapa daerah Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupataen Sekadau dan daerah lain di Indonesia.

PT. Watertech Estate Cikarang

PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG telah hadir melayani kebutuhan masyarakat sekitar di Desa Telaga Murni akan kebutuhan air bersih yang telah lama dinantikan. Historis yang sangat panjang dalam proses pengadaan air bersih yang layaksudah nikmati oleh  masyarakat Desa Telaga Murni. Alhamdulilah berkat kerjasama yang baik dan dukungan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bekasi dan seluruh Instansi terkait, dan seluruh tokoh masyarakat Desa telaga Murni yang selama ini  MERINDUKAN akan  kebutuhan akan air bersih yang layak  kini telah TERLAYANI dengan baik.

      Terus terang PT. WATERTECH ESTATE CIKARANG  sangat terpanggil untuk dapat berkarya untuk melayani masyarakat akan kebutuhan air  bersih yang sehat sesuai dengan standar Menteri Kesehatan Republik Indonesia.  PT. Watertech Estate Cikarang adalah salah satu anak  perusahaan Kontraktor Nasional yang sudah mempunyai pengalaman  pada jalur bisnis utamanya sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang instalasi Pengolahan Air Minum di beberapa daerah Kalimantan Barat tepatnya di Kabupaten Bengkayang, Kabupaten Melawi, Kabupataen Sekadau dan daerah lain di Indonesia. Dalam menjaga pertumbuhan perusahaan yang sehat dan berkelanjutan, PT. Watertech Estate Cikarang telah menetapkan visi perusahaan yait
  • Tepenuhinya kebutuhan masyarakat akan pelayanan air bersih yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
Dan telah menetapkan misi perusahaan yaitu :
  • Menyelenggarakan pengolahan air bersih bagi kepentingan umum dalam jumlah dan mutu yang memadai. 
  • Memupuk keuntungan dalam rangka menunjang pembangunan dengan menetapkan prinsip dasar perusahaan
     Peningkatan kinerja yang berkelanjutan adalah usaha PT. Watertech Estate Cikarang untuk selalu memberikan kepuasan kepada stakeholder, yang dinyatakan dalam kebijakan mutu perusahaan yang terintegrasikan dalam system manajemen mutu ISO 9001-2000 dan system manajemen lingkungan ISO 14001-2004 serta pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik secara menyeluruh.

    Dengan tema profesionalitas, inovatif dan  harmonis, dilandasi kerja cerdas, kinerja keras yang berwawasan Global PT. Watertech Estate Cikarang akan berperan aktif dalam pembangunan di Indonesia.
Tak lupa kami sampaikan MOTTO perusahaan yaitu : "Selamatkan Bumi dari Krisis Air”
Oleh karena itu kami menghimbau kepada masyarakat Desa Telaga Murni  “ STOP PENGGUNAAN AIR TANAH” demi masa depan anak cucu kita dan BERALIHLAH KE PAM WATERTECH BUKAN YANG LAIN", kami siap melayani anda.

BAB IV Penutup

  1. Code of Conduct ini berlaku untuk seluruh jajaran Direksi dan karyawan perusahaan.
  2. Code of Conduct ini diumumkan kepada seluruh karyawan untuk diketahui dan dilaksanakan sebagaimana mestinya.
  3. Jika ternyata terdapat pasal-pasal dalam Code of Conduct ini yang tidak sesuai kurang tepat dengan Peraturan Perundangiundang yang berlaku akan dilakukan perbaikan / pembetulan sebagaimana mestinya.
  4. Dalam hal terdapat perbedaan penafsiran antara isi Code of Conduct dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait, sebelum dilakukan perbaikan/ perbetulan maka menjadi dasar penafsiran yang dipergunakan adalah Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Code of Conduct akan diatur kemudian dan merupakan aturan tambahan yang tidak dapat dipisahkan dari Code of Conduct.

Mekanisme Penanganan Benturan Kepentingan

  1. Membentuk Tim Komite Audit.
  2. Melaksanakan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  3. Mengkaji dan mengevaluasi temuan Audit Internal dan Audit Eksternal.
  4. Melakukan tindakan perbaikan & pencegahan.
  5. Jika terjadi penyimpangan pelanggaran administrasi dan hukum akan di proses sesuai peraturan yang berlaku.