Seluruh Direksi dan Karyawan wajib :
- Menjunjung tinggi keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Menggunakan pengetahuan dan kemampuan untuk kesejahteraan umat manusia secara berkelanjutan.
- Bekerja secara professional untuk kepentingan perusahaan, masyarakat, bangsa dan negara.
- Meningkatkan pengetahuan dan kompetensi serta menjunjung tinggi martabat dan profesinya.
- Bertindak konsenkuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
- Menghormati jabatan dan kedudukan orang lain dan tidak boleh merugikan nama baik jabatan dan kedudukan orang lain.
- Memperhatikan dan sungguh-sungguh dan tidak mengganggu kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
- Taat pada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
- Bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
- Memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi.
- Menjujung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara professional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
- Dengan menggunakan pengetahuan & keahlian yang dimilikinya menyampaikan pendapatan dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan pangkat dan jabatan.
- Anggota Direksi dan Komisaris wajib membuat surat pernyataan mengenai benturan kepentingan sehingga dapat bertindak secara independent dalam arti tidak mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis.
- Para anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keutungan dari kegiatan yang dikelolanya selain gaji dan fasilitas sebagai anggota Direksi, yang ditentukan oleh RUPS/Pemilik Modal.
- Anggota Komisaris/Dewan Komisaris, Direksi dan karyawan dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada pelanggan atau seorang Pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
- Dalam batas kepatutan, donasi untuk tujuan amal dapat dibenarkan. Donasi untuk tujuan lain hanya boleh dilakukan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku.









